Beda Tipis Khilafah dengan Syiah Imamiyah Istna Asy’ary?

0
904
Kaum Syiah. (Foto diambil dari Voa Islam)

Oleh: Nurbani Yusuf

KLIKMU.CO

Jika khilafah di Indonesia tegak, siapakah yang paling pantas menduduki kursi khalifah itu? Apakah ‘ma’shum’ menjadi salah satu syarat calon khalifah untuk dianggap pantas menduduki takhta suci khilafah?

Konsep khilafah masih debatable. Banyak yang pro, juga banyak yang kontra. Banyak pula dipolitisasi dan tumpang-tindih, baik konsep maupun data. Apalagi kemudian masuk pada wilayah yang sangat politis.

Khilafah itu teokrasi. Pada sistem khilafah suara rakyat bukan suara Tuhan. Suara rakyat tidak lagi menjadi ukuran dan penentu siapa yang bakal memimpin. Kebebasan memilih tiada lagi sebab telah dewakilkan pada syura. Pada majelis itulah semua mekanisme pemilihan, syarat, dan pertanggungjawaban khalifah ditetapkan.

Jadi, tak ada musyawarah untuk mufakat, apalagi kampanye atau coblosan. Pesta demokrasi dibuang. Hak rakyat untuk memilih ditiadakan sebab khilafah bukan urusan rakyat. Khalifah tidak bertanggung jawab kepada rakyat, tapi dewan atau majelis syura.

Periodesasi jabatan juga tiada, mau dua, tiga, atau seumur hidup. Sebab, khalifah itu ‘ma’shum’, tidak boleh atau tidak bisa dipersalahkan. Khalifah itu bersandar nubuwah. Jadi tak ada kritik, apalagi impeachment karena kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Demo juga tak boleh sebab rakyat tak patut bicara urusan khilafah.

Ini bukan pertanyaan mengada-ada, tapi lazim diajukan dalam sebuah kerja politik, menegakkan khilafah adalah realitas agar tidak terjadi semacam beli kucing dalam karung.

Sebagai muslim saya juga berhak bertanya bagaimana majelis syura dibentuk: siapa saja mereka dengan cara apa dipilih. Hal ini sangat urgen mengingat majelis syura inilah yang berkewenangan memilih, mengangkat, dan menetapkan khalifah untuk masa yang tidak terbatas.

Tegasnya, model khilafah mematahkan semua perangkat demokrasi. Kekuasaan bukan lagi di tangan rakyat, tidak lagi ada musyawarah mufakat, tidak ada lagi pilpres, pileg, dan pilkada yang dianggap sebagai sumber masalah. Khilafah bukan urusan umat, tapi nubuwah itu kata kuncinya.

Menurut salah satu pandangan imamiyah, sesungguhnya imamah itu bukanlah dari kemaslahatan-kemaslahatan umum yang diserahkan kepada pertimbangan umat, dan yang mengendalikan urusan itu diangkat dengan pemilihan. Tetapi, imamah itu adalah suatu rukun agama, suatu akidah, tidak boleh nabi membiarkannya dan menyerahkannya kepada umat.

Penganut paham Syiah Itsna ‘Asyariyyah berpendapat bahwa para imam diketahui bukan melalui sifat-sifat mereka, melainkan penunjukan orangnya secara langsung. Kepemimpinan Ali–Ali menjadi imam adalah melalui penunjukan Nabi Muhammad saw, kemudian dia menunjuk penggantinya berdasarkan wasiat dari Nabi Muhammad yang disebut al-awshiya–para penerima wasiat.

Syiah Imamiyah telah sepakat bahwa keimaman Ali ra telah ditetapkan berdasarkan nash yang pasti dan tegas dari Nabi saw, dengan menunjuk langsung dirinya, bukan dengan penyebutan sifat orangnya, tidak dikampanyekan, tidak dimusyawarahkan, apalagi dipilih lewat voting di bilik suara. Mekanisme al-awshiya diyakini dapat meminimalkan konflik dan perpecahan sebagaimana sistem demokrasi yang kerap memproduksi keributan.

Saya tidak akan menarik benang merah perbedaan dan kesamaan khilafah yang diusung HTI, FPI, atau ISIS dan Imamah yang diyakini Syiah Imamiyah Istna’ Asy’ari dalam satu kerangka konseptual ideologis dan politis. Tidak ada penilaian baik dan buruk, apalagi benar dan salah. Sekali lagi, saya hanya penikmat fenomenologi.

@nurbaniyusuf
Pengasuh Komunitas Padhang Maksyar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini