Komunitas Padhang Makhsyar #516: Salafi: HPT Adalah Kitab Suci Orang Muhammadiyah

0
1233
Foto diambil dari Muhammadiyahlamongan.com

KLIKMU.CO

Oleh: Kyai Nurbani Yusuf*

Setelah berhujjah bahwa organisasi adalah bid’ah—kemudian aliran Utsaiminiyah yang menyebut diri Salafy ini menafikkan Majelis Tarjih dan semua produk fatwanya dianggap bathil.

^^^
Setelah berhujjah bahwa organisasi adalah bid’ah—Salafi kemudian mengatakan bahwa kitab HPT (Himpunan Putusan Tarjih) adalah kitab suci orang Muhammadiyah—-karena itu Majelis Tarjih harus dibubarkan dan semua produk fatwanya harus dibatalkan— jangan kaget, sebab aliran UTSAIMINIYAH ini memang terbiasa berpikir tekstual, sederhana dan pendek.

Jangan remehkan yang kecil sebab yang kecil-kecil sering merubah yang prinsip—pernyataan bahwa agar kita tidak menyoal perbedaan yang kecil-kecil antara Salafi dan Muhammadiyah sebenarnya adalah ikhtiar agar Salafi aman begerak di Persyarikatan—itu hanya taktik saya bilang.

Menyatakan bahwa HPT adalah kitab suci warga Muhammadiyah adalah pembusukan manhaj secara kelembagaan—sebab yang diserang Salafy atau aliran UTSAIMINIYAH ini bukan personal ulama—tapi Muhammadiyah secara kelembagaan. Mereka hendak menafikkan Majelis Tarjih dan semua produk fatwanya dianggap bathil.

^^^^
Berikut saya kutipkan tulisan Ustadz Hairudin yang menurut pandangan kajian kami di tengah sawah pinggir sungai Brantas sangat elegant dan bernas:

Untuk menjawab issu negatif provokatif tersebut, alangkah baiknya kita – baik warga Muhammadiyah ataupun orang yang berada di luar Muhammadiyah – melihat kembali pokok-pokok manhaj majelis tarjih.

Salah satunya lihat pada poin 4, hal. 13 “bahwa (Majelis tarjih) bersikap terbuka dan toleran, dan tidak beranggapan, bahwa hanya Majelis tarjih saja yang paling benar”. Dengan demikian, Majelis Tarjih sangat mungkin mengubah keputusannya, bia ditemukan dalil yang lebih kuat.

Salah satu contohnya, Muhammadiyah – tempoe doeloe – menyatakan tentang haramnya memasang gambar KH. Ahmad Dahlan, karena dikhawatirkan timbulnya pengkultusan terhadap sang pendiri organisasi (persyarikan) bergambar matahari bersinar tersebut. Tapi kemudian putusan itu berubah seiring dengan lahirnya pendapat yang menyatakan, kalau pengharaman itu bila dikhawatirkan terjadi pengkultusan, bila tidak, berarti kembali kepada hukum asal, yaitu tidak mengapa.

^^
Pertanyaannya, beranikah kaum yang menisbatkan diri mereka pada ajaran salaf merubah tata cara shalat mereka yang terdapat dalam buku ‘shifat shalat Nabi Saw’, misalnya ketika sujud mendahulukan tangan dari lutut dirubah menjadi mendahulukan lutut dari tangan dengan alasan, bahwa menurut kajian Ibnul Qoyyim hadist tersebut terbalik ?.

Atau merubah posisi kaki mereka yang asalnya – mereka taqlid kepada Al_Bani dalam shifat shalat Nabi saw – merapatkan kedua kaki (tumit), menjadi merenggangkan berdasarkan kajian, bahwa merapatkan kaki saat sujud itu hadistnya janggal dan dha’if berdasarkan penelitian Syakir Jamaluddin yang merupakan peneliti pada LPPI UMY ?,

Atau maukah mereka menolak ajaran Al-Bany yang mengajarkan mengepalkan tangan saat bangkit berdiri menjadi hanya menghamparkannya saja tanpa dikepal serta bertumpu pada lutut, dengan alasan bahwa hadist mengepalkan tangan itu didasarkan pada kata al’jn yang pemahamannya dikontroversialkan ?,

Atau maukah mereka tidak menggerak-gerakkan jari telunjuknya, dengan alasan hadistnya syadz, bertentangan dengan hadist yang lebih kuat yaitu riwayat Abdullah bin Zubair yang mengatakan tidak menggerak-gerakkan ?

^^^
Kalau Muhammadiyah memiliki konsep masih bisa berubah (kalau terdapat dalil yang lebih kuat), sedangkan orang yang menisbatkan diri mereka pada ajaran salaf malah swbaliknya, berat untuk merubah amaliyah mereka, bilkhusus ajaran tentang shalat (kecuali dari masyayikh mereka, karena jiwa taqlidnya terlalu besar – tapi menuduh orang diluar kelompoknya sebagai orang yang shalat bertaqlid pada HPT, bertaqlid pada organisasi, bertaqlid pada guru, bahkan kitab HPT dinilai sebagai kitab sucinya warga Muhammadiyah.

Maka – suka atau tidak suka – karena tata cara shalat yang mereka lakukan tidak keluar dari ajaran Al-Bani dalam shifat shalat Nabi Saw, bahkan dianggap sudah paling benar, maka  tanpa keraguan lagi KITAB SHIFAT SHALAT NABI SAW itu merupakan kitab suci kaum Salafy karena al Bani dianggap tak bisa salah ..
Wallahu taala a’lam

*Pegiat Komunitas Padhang Makhsyar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini