KLIKMU.CO – Persoalan dam memiliki dinamika tersendiri dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya bagi jamaah asal Indonesia. Kajian mendalam terus dilakukan untuk mengupas pengelolaan dam haji dalam perspektif maqashid syariah sebagai tujuan luhur syariat Islam.

Ketika dam menjadi bagian dari kajian fikih haji yang dinamis, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa dam boleh dialihkan ke tanah air. Fatwa tersebut tidak hadir secara instan. Muhammadiyah membutuhkan waktu sekitar empat tahun sejak 2022 untuk melakukan kajian lintas disiplin.
Hal itu disampaikan Asep Shalahudin, Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dalam Ziska Talk Spesial Qurban bertajuk “Kupas Tuntas Fikih Dam Haji dan Praktik Baik Qurbanmu Bahagiakan Sesama”, Selasa (12/5/2026), di Studio TVMu Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta.
Asep menjelaskan, dam pada dasarnya merupakan penyembelihan kambing, sapi, atau unta yang diwajibkan bagi jamaah haji karena sebab tertentu dalam pelaksanaan ibadah haji.

“Secara definisi, dam adalah penyembelihan kambing, sapi, atau unta yang diwajibkan bagi seorang jamaah haji dikarenakan adanya beberapa sebab atau hal yang melatarbelakanginya,” jelasnya.
Secara hukum asal, penyembelihan dam memang dilakukan di Tanah Haram. Namun, menurut Asep, terdapat sejumlah kondisi yang memungkinkan terjadinya pergeseran hukum. Setidaknya ada tiga pertimbangan utama, yakni kerusakan lingkungan, manfaat dam yang belum optimal, serta masih banyaknya masyarakat fakir miskin yang membutuhkan.
Menurutnya, penyembelihan hewan dam dalam jumlah besar di Arab Saudi berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, mulai dari limbah darah hingga sisa pengolahan hewan. Selain itu, distribusi manfaat daging dam juga dinilai belum sepenuhnya optimal.
Dalam kajian Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Indonesia masih menghadapi persoalan kemiskinan dan rendahnya akses sebagian masyarakat terhadap protein hewani. Karena itu, pengalihan dam ke tanah air dinilai dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas tanpa meninggalkan nilai syariah yang menjadi landasannya.
Fatwa tersebut, lanjut Asep, menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga pengelola untuk memastikan pelaksanaan pengalihan dam dilakukan secara amanah, transparan, dan tepat sasaran sehingga semangat ibadah dan solidaritas sosial dapat berjalan beriringan.
Solusi Atasi Ketimpangan Gizi
Pada perspektif lain, Pimpinan Redaksi Tirto Rachmadin Ismail menyoroti ketimpangan konsumsi daging merah di Indonesia serta meningkatnya persoalan sampah plastik saat Idul Adha yang perlu mendapat perhatian bersama.
Ia menilai distribusi daging kurban perlu diarahkan lebih tepat sasaran agar mampu membantu memperbaiki kualitas gizi masyarakat, khususnya di wilayah dengan tingkat konsumsi protein hewani yang masih rendah, terutama kawasan terluar, terdepan, dan tertinggal.
Wilayah Indonesia Timur seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, masih menghadapi persoalan rendahnya konsumsi daging merah meskipun dikenal sebagai salah satu sentra peternakan sapi nasional.
“Di satu sisi mereka menghasilkan sapi, tetapi di sisi lain tingkat konsumsi daging masyarakatnya justru rendah,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan penyimpanan menjadi tantangan utama karena daging tidak bisa disimpan terlalu lama sehingga lebih banyak dijual keluar daerah dibanding dikonsumsi masyarakat lokal.
Rachmadin mengatakan momentum Idul Adha dapat menjadi sarana penting memperbaiki pemerataan konsumsi protein hewani di Indonesia. Program yang dilakukan Lazismu dinilai relevan karena protein hewani memiliki kandungan penting seperti zat besi, vitamin B12, dan faktor pertumbuhan yang berpengaruh terhadap perkembangan kognitif anak.
Ia menambahkan, dalam konteks kurban, distribusi protein hewani merupakan langkah nyata untuk membantu mengatasi ketimpangan gizi dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Menjangkau Penerima Manfaat Lebih Luas
Direktur Penghimpunan Lazismu Pusat Mochammad Sholeh Farabi mengatakan salah satu persoalan distribusi kurban ialah masih terkonsentrasinya daging kurban di wilayah perkotaan.
“Kami melihat ada fenomena penumpukan daging kurban di wilayah perkotaan, terutama di kalangan masyarakat menengah ke atas yang rutin berkurban di lingkungan masjid sekitar. Akibatnya, distribusi daging jatuh ke masyarakat yang tergolong mampu,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah wilayah di NTT yang justru menjual hewan ternaknya ke Pulau Jawa menjelang Idul Adha, sementara masyarakat setempat minim akses terhadap daging kurban. Lazismu juga menemukan daerah-daerah yang warganya belum pernah merasakan pelaksanaan kurban secara langsung.
Melalui program Qurbanmu, kata Farabi, Lazismu mengarahkan distribusi kurban ke wilayah dengan tingkat konsumsi daging rendah, daerah terpencil, hingga kawasan terdampak bencana. Ia menegaskan pengelolaan, pengemasan, dan distribusi dilakukan sesuai aturan sehingga ramah lingkungan dan akuntabel.
Sementara itu, Dosen FEB Uhamka Faozan Amar menekankan pentingnya aspek penghimpunan dalam pengelolaan kurban agar program berjalan maksimal. Menurutnya, segmentasi calon pekurban membutuhkan pelayanan prima.
“Siapa sasaran calon pekurban, apakah dari kalangan menengah atas, menengah, atau menengah bawah. Dari situ kita bisa mengetahui sikap, perilaku, serta kebiasaan mereka sehingga pendekatan yang dilakukan menjadi tepat,” tandasnya.
Ia menambahkan, mulai dari jenis hewan yang dipotong, sumber pengadaan hewan, hingga penentuan harga harus dirancang secara baik agar program berjalan efektif dan akuntabel.
Faozan juga menekankan pentingnya menentukan sasaran penerima manfaat secara lebih spesifik. Menurutnya, istilah “kurban untuk semua” masih terlalu luas jika tidak diikuti penjelasan yang jelas mengenai kelompok penerima manfaat.
(AS)








