Andi Hariyadi
Guru, Ketua Majelis Pustaka Informatika dan Digitalisasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya

Kondisi ruang kelas belajar di sekolah tidak sekadar dipenuhi peraga, tetapi juga harus mampu membangun budaya sekolah yang mendorong kemauan dan kesungguhan belajar. Dukungan lingkungan sekolah yang kondusif dan konstruktif semakin mengokohkan upaya meraih prestasi unggul dengan karakter yang tercerahkan.
Memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026, menjadi pijakan penting dalam mewujudkan budaya sekolah aman dan nyaman. Regulasi ini perlu dipahami secara utuh oleh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk diimplementasikan secara nyata, bukan sekadar slogan atau pajangan. Implementasi harus diwujudkan dalam aksi berkelanjutan, bukan sebatas seremonial.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah.

Tampak jelas bahwa dunia pendidikan tidak hanya membutuhkan dukungan anggaran, tetapi juga kepeloporan dalam keteladanan spiritual, sosial, etika, serta penguasaan pengetahuan dan keterampilan.
Proses pembelajaran tidak sebatas transfer pengetahuan, melainkan juga proses perubahan yang lebih bermakna. Tumbuhnya kesadaran sebagai pembelajar, penguatan talenta individu, pembangunan relasi positif, hingga dorongan untuk berkompetisi secara sehat menjadi bagian penting dalam menciptakan generasi unggul.
Budaya Sekolah Bukan Sekadar Program
Upaya mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman merupakan proses pematangan yang berkelanjutan dengan penuh tanggung jawab. Ini bukan proses instan yang direkayasa melalui tampilan luar semata, melainkan lahir dari kesadaran diri dengan progres yang terukur.
Budaya sekolah tidak boleh sekadar menjadi pemenuhan program formal atau pencitraan, tetapi harus menjadi karakter nyata yang tercermin dalam keteladanan dan kesantunan seluruh warga sekolah.
Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 6 Tahun 2026 pada Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan asas: humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik bagi anak, non-diskriminatif, inklusif, keadilan dan kesetaraan gender, harmonis, serta berkelanjutan.
Asas tersebut hendaknya diturunkan dalam program sekolah yang disusun bersama sebagai bentuk partisipasi warga sekolah dan orang tua agar implementasinya lebih nyata.
Pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa tujuan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif. Sementara pada ayat (2), cakupannya meliputi pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.
Tantangan Digital dan Ancaman Perundungan
Mewujudkan budaya sekolah aman dan nyaman menjadi kebutuhan mendesak di tengah perkembangan teknologi informasi yang pesat. Interaksi media sosial dengan akses yang begitu mudah menghadirkan tantangan baru, sehingga aspek keadaban dan keamanan digital harus terus diperkuat.
Pengaruh media sosial yang begitu kuat dalam kehidupan pelajar seharusnya mampu mendorong semangat belajar. Namun, realitas menunjukkan banyak pelajar yang justru kecanduan gawai dan mudah terpapar konten kekerasan, sehingga memperumit persoalan pendidikan.
Budaya sekolah yang aman dan nyaman harus mampu menjadi solusi di tengah maraknya perundungan. Jangan sampai pelajar menjadi korban maupun pelaku kekerasan. Data menunjukkan tren yang meningkat, pada 2024 tercatat 573 kasus perundungan, dan hingga November 2025 mencapai 601 kasus.
Interaksi antara dunia nyata dan dunia maya dalam peningkatan tindak kekerasan harus diimbangi dengan edukasi pencegahan melalui program pendidikan yang mencerdaskan dan mencerahkan.
Persyarikatan Muhammadiyah, dengan berbagai amal usaha di bidang pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia, diharapkan dapat berperan lebih optimal dalam mengembangkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Dengan dukungan infrastruktur dan sumber daya manusia yang ada, sekolah Muhammadiyah dan Aisyiyah sangat memungkinkan menjadi pelopor dalam implementasi budaya sekolah yang aman dan nyaman, sekaligus menghadirkan keteladanan dalam dunia pendidikan. (*)








