Cermin Diri #94: Hukuman Bujang Pacaran

0
913
Foto diambil dari Merdeka

KLIKMU.CO

Oleh: Mushlihin*

Guru Fikih kelas sebelas bertanya secara tertulis. Hukuman apakah yang seharusnya ditetapkan bagi pelaku pacaran? Lantas dikoreksi dan dianalisis. Jawaban 25 siswa siswi pun beragam.

Hanya seorang yang berpendapat tidak usah dihukum. Sebagian besar menyarankan diberi pengajaran yang baik. Diikutkan majelis taklim. Juga dipertemukan pada orang tua masing-masing. Lalu dinikahkan. Kalau gaya berpacaran sekedar hubungan cinta kasih teman lawan jenis yang tetap. Alias kencan. Para remaja mencontohkan berduaan di tempat sepi, pertemuan sembunyi-sembunyi, chattingan mesra, bersentuhan, dan berciuman.

Di pihak lainnya usul diberi sanksi. Dihukum menurut budaya masyarakat. Digrebek terus diarak keliling kampung. Jika sudah zina harus dipukul. Didera 100 kali dan diasingkan selama setahun bagi yang bujang. Lebih dari itu dirajam. Siksaan badan bagi pezina yang sudah berkeluarga dengan lemparan batu hingga tewas.

Mengapa demikian? Dalam Islam, zina dikategorikan sebagai perbuatan keji dan merusak keturunan. Allah berfirman :
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Surat Al-Isra’, ayat 32.

Yang dimaksud zina adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Maupun perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Alias menyetubuhi, meniduri, menggauli dengan tidak sah. Tegasnya terjadinya hubungan seks (memasukkan zakar atau penis ke dalam farji atau vagina) tanpa akad nikah dan bukan diperkosa.

Oleh karena itu sebagai upaya pencegahan, camkan sabda rasulullah : “Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahram. ” (HR. Bukhari). Karena pasti diganggu setan. Apalagi di tempat sepi. Sehingga berani mengumbar nafsu birahi.

Renungkan juga Al-Kabair hal 39! “Sesungguhnya di dalam jahanam ada sebuah lembah. Namanya sumur kesedihan. Terdapat ular dan kalajengking. Berukuran sebesar keledai. Mempunyai 70 sengat beracun. Lalu memasukkannya ke tubuh pezina. Dimana rasa sakitnya terasa 1000 tahun. Kemudian dagingnya menguning dan nanah mengalir dari kemaluannya.”

Anak jalanan ikut menuliskan di badan kendaraannya, “Pacaran yang mendekati zina, penake sak menit, rekosoe sundul langit. Artinya seks bebas enaknya sekejap. Sementara sengsaranya sepanjang hayat. Jadi pikirkan!

*Guru MAM Takerharjo dan SMPN Karanggeneng Lamongan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini